Menurut KBBI, nikah siri yakni pernikahan yang cuman ditonton dengan seseorang modin dan saksi tetapi tidak lewat Kantor Soal Agama.
Modin sendiri miliki pekerjaan melangsungkan pendataan pengurus kematian dan semua hal yang terjalin dengan kematian, pendokumtasian mengenai nikah, cerai, pisah, dan berdamai. Hingga, pernikahan itu telah syah berdasar agama Islam.
Tapi, status pernikahannya tak tercantum oleh negara dan ke-2 mempelai akan tidak mendapat buku nikah sah atas pernikahan itu.
Nikah siri sebagai perkawinan yang berseberangan dengan aturan perundang- undangan. Berdasar Pasal 2 PP No. 9 Tahun 1975 menjadi aturan mengenai realisasi UU No.1 tahun 1974 disebut kalau perkawinan buat pemeluk Islam dilaksanakan oleh karyawan pencatat dengan tata trik pendataan.
Di mana di dalam masalah ini nikah di bawah tangan atai nikah siri yakni pernikahan yang sedang dilakukan di luar pemantauan petugas pencatat nikah dan tidak terdaftar di KUA.
Faktor-faktor yang memicu satu orang nikah siri : Perkara ekonomi, Potensi keuangan, Kemauan berpoligami, Menikah di bawah usia
Seperti pada yang barusan dikabarkan waktu ini di antara Rizky Billar dan Lesti Kejora yang memberitakan jika mereka udah menyelenggarakan kawin siri.
Bagaimana kapabilitas kawin siri dalam perkawinan? Dalam soal perpisahan, resiko hukum yang muncul bila salah satunya pasangan menikah tinggalkan pasangannya atau kembali.
Jadi pasangan yang lain tak punya kuasa untuk melaksanakan apa saja, atau di dalam masalah tersebut istri susah mendapat hak atas harta bersama jika suami gak memberikannya.
Dalam soal Pembagian harta dalam nikah siri, karena nikah siri tak terdaftar oleh negara, di mana kalau berlangsung perpisahan istri tak kan memperoleh hak apa saja dan tidak bisa menuntut apa saja dipicu secara prinsip tak punyai interaksi apa saja yang syah dengan suami.
Dalam soal pewarisan, bila ada peninggalan yang ditinggal oleh suami sebab wafat, anak dan istri dapat susah buat memperoleh hak dari harta peninggalan. Ataupun bila seorang suami profesinya jadi PNS, istri atau anak tak punya hak memperoleh sokongan apapun.
Posisi di anak yang lahir dari kawin siri. Menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Ketentuan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 perihal Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, kalau anak yang lahir dari pernikahan siri dipersamakan statusnya dengan anak luar kawin.
Kalau nantinya si ayah wafat, si anak pun tidak memiliki hak terima peninggalan apa saja dari si ayah, seperti ditata dalam Pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 Gabungan Hukum Islam (KHI).
menurut Pasal 863 KUHPerdata, bila anak hasil pernikahan siri itu dianggap oleh ayahnya (selesai lewat sekelompok proses pernyataan secara hukum), karena itu dia cuma memiliki hak mewariskan 1/3 sisi dari yang mestinya dia terima bila dia adalah anak yang Maka kawin siri bukan perkawinan yang resmi, sama sesuai pasal 2 UU perkawinan.
Satu perkawinan dikira syah kalau perkawinan dilaksanakan menurut hukum masing-masing agamanya serta kepercayaannya itu, dan masing-masing perkawinan dicatat menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
A. Berikut Nikah Siri : Kriteria serta Penglihatan Hukum Positif serta Agama
NIKAH siri atau nikah di bawah tangah sebagai pernikahan yang tak dicatat di Kantor Pekerjaan Agama. Terus bagaimanakah posisinya supaya dianggap? Berikut tata teknik biar nikah siri dianggap, di antaranya:
1. Ke-2 calon mempelai memeluk agama islam atau siap masuk Islam.
nikah siri bakal dirasa pernikahan yang syah kalau ke-2 mempelai penuhi rukun Islam. Sebab itu, ke-2 nya wajib di dalam situasi memeluk agama islam saat akan melaksanakan pernikahan siri.
Bila satu diantaranya antara ke-2 nya belum memeluk agama islam, pasangan itu semestinya siap masuk ke agama Islam buat sempurnakan pernikahan yang diadakan.
2. Calon mempelai wanita yang dengan status janda mesti memperlihatkan surat pisah
Untuk mempelai wanita sendiri, ada sejumlah soal yang penting buat jadi perhatian sebelumnya mengadakan pernikahan siri.
Masalahnya buat yang dengan status sebagai janda, nikah siri dapat ditetapkan syah bila mempelai wanita dapat tunjukkan surat pisah yang diperoleh dari pengadilan agama setempat.
Tata trik prasyarat komplet yang lain penting diingat ialah saat iddah. Periode ini jadi penting untuk dilintasi mempelai wanita saat sebelum melaksanakan pernikahan siri yang sah.
3. Calon mempelai pria belum punyai empat istri
Mempelai pria cuma bisa melaksanakan nikah siri secara absah jika jumlah istri yang dipunyai awal kalinya tidak lebih dari empat.
Tidak hanya itu, alangkah lebih baik mempelai pria mengharap ijin lebih dahulu di istri awalnya manfaat menghindar perihal yang tidak diharapkan di lalu hari.
4. Ke-2 calon mempelai dapat membuktikan KTP
saat sebelum ijab kabul Identitas mempelai jadi sangat perlu buat bikin pernikahan siri jadi syah secara agama.
Tapi dengan identitas KTP itu, tak berarti nikah siri yang dilakukan jadi syah di mata hukum. Identitas itu cuman buat mengenali selanjutnya orisinalitas document serta data diri dari ke-2 mempelai maka tidak ada ketakjujuran.
5. Calon mempelai bukan mahram keduanya
Satu diantara dikarenakan nikah siri jadi diharamkan yakni pernikahan antarpasangan yang punyai mahram yang sama.
Sebab itu, penting untuk calon mempelai buat mengecek kembali histori asal-usul keluarga sebelumnya mengadakan pernikahan.
6. Bawa serta memamerkan mahar/serah-serahan yang diberi saat ijab kabul
Ijab kabul dalam pernikahan bakal dipandang syah bila ada mahar atau serah-serahan nikah siri yang diserahkan ke mempelai wanita.
Karena itu, penting untuk mempelai laki laki manfaat mempersiapkan mahar yang dapat dipakai menjadi satu diantara kriteria resmi pernikahan siri yang diberlangsungkan.
7. Tengah tidak dalam periode ihram atau umrah
Tata teknik prasyarat nikah siri yang lain harus disanggupi adalah tak pada situasi umrah dan haji. Meskipun kejadian yang berikut jarang-jarang dijumpai namun penting untuk dipahami juga.
Pasalnya menikah waktu pada situasi berhaji atau umrah tidak jadi pernikahan yang resmi di mata agama.
Kalau pengin menyelenggarakan pernikahan di tanah suci, ke-2 mempelai bisa memberlangsungkannya selesai maupun sebelumnya menepati beribadah umrah atau haji.