Bungie, pengembang game Destiny 2, berhasil memenangkan pertarungan melawan AimJunkies, selaku penyedia cheat, dan harus membayar uang ganti rugi sebesar 4.3j Juta USD atau setara 64 Triliun Rupiah.
Menurut TorrentFreak, proses arbitrase berlangsung secara tertutup, dengan Hakim Ronald Cox akhirnya memihak Bungie atas klaim pelanggaran ketentuan anti-circumvention DMCA, pelanggaran perdagangan, pelanggaran kontrak, gangguan melanggar hukum, spoliasi, dan banyak lagi.
Bagian lain dari kasus hukum, yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta, masih berlanjut dan akan dibawa ke meja hijau diwaktu yang akan datang.
Sang pencipta Cheat James May menjadi fokus perlawanan pada persidangan. Dirinya yang dikenal sebagai manajer dari perusahaan induk AimJunkie, Phoenix Digital, hingga akhirnya diketahui bahwa dia bukan pegawai dari kedua perusahaan tersebut melainkan penyedia software pihak ketiga.
“May bersaksi bahwa pada beberapa kesempatan, ia menghubungkan dengan tools reverse engineering ke game Destiny 2 untuk mengembangkan cheat bagi game tersebut, ” Sebut Cox dalam putusan.
“Dia juga mengaku bahwa setelah ia ditangkap dan di banned oleh Bungie beberapa kali karena hal tersebut, ia mencoba banyak cara untuk membypass ban dan mengakali perlindungan Bungie untuk mencegah proses reverse engineering.”
Karena May berkerja di Phoenix Digital’s Software, perusahaan tersebut masih bertanggung jawab atas pelanggaran ini, dimana Hakim menilai ini sebagai teindakan “jahat”.
“Mereka juga bertanggung jawab atas penipuan yang ia lakukan kepada banyak usernya karena menjual cheat di website Phoenix.” sebut Cox.
Kasus ini sudah berlangsung sejak 2021. Awalnya ditolak pada April 2022 karena kurangnya bukti, tetapi Bungie kembali mengajukan gugatan. AimJunkies kemudian meminta agar gugatan dibatalkan lagi, tetapi permintaan itu ditolak pada Agustus 2022.
AimJunkies akhirnya mengajukan gugatan balik pada September 2022, tetapi itu ditolak pada November, dengan hakim berpendapat bahwa penyedia cheat gagal membuktikan pengembang Destiny 2 mengakses komputer pribadi tanpa izin.